Andi Mallarangeng Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Andi Mallarangeng

BANDUNG, KABARPOLISI.COM – Mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alfian Mallarangeng dinyatakan bebas mulai Jumat 21 April 2017. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang itu dinyatakan bisa keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung setelah menjalani vonis 4 tahun.

“Beliau (Andi Mallarangeng) sudah meninggalkan lapas sekitar 16.30 WIB. Beliau bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan,” ujar Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Dedi Handoko, Jumat 21 April 2017.

Dedi menyatakan, mantan politisi Partai Demokrat itu, pada 2015 lalu juga sempat memperoleh remisi selama 3 bulan. Dengan remisi itu, seharusnya dia bebas murni pada Juli 2017.

“Jadi pada 17 Agustus 2015, beliau pernah mendapatkan remisi dasawarsa selama tiga bulan. Dengan remisi itu, beliau bebas murni pada Juli nanti. Nah sekarang beliau mendapatkan CMB selama tiga bulan,” tutur Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan, begitu keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin, Andi terlebih dahulu melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie. Dari informasi yang diperoleh Dedi, saat menghirup udara bebas, Andi disambut oleh keluarga dan kerabatnya.

“Informasi yang saya dapatkan, beliau langsung pulang ke Jakarta,” katanya.

Meski sudah dinyatakan bebas dari penjara, Dedi menyebut Andi tetap harus melapor ke Bapas selama proses CMB-nya berlaku hingga masa bebas murninya tiba. Pelaporan ke Bapas harus dilakukan Andi setiap bulan. “Setiap bulannya harus lapor ke Bapas,” katanya.

Andi Mallarangeng divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Dalam putusannya, hakim menilai Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dolar dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi (zigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.