PAYAKUMBUH, kabarpolisi.com – Polres Payakumbuh gelar jumpa pers terkait hasil Operasi Antik Singgalang yang dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 20 Februari 2020. Hal ini dikatakan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang didampingi Waka Polres Kompol Arie Nugroho dan Kasat Resnarkoba Iptu Desneri di Mapolres Payakumbuh, Jumat (21/2)
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menyebutkan saat jumpa pers. Operasi Antik Singgalang yang dilakukan Polres Se- Sumbar selama 14 hari tersebut. Polres Payakumbuh berhasil ungkap 11 kasus narkotika dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 14 orang, salah satunya masih di bawah umur.
“Dari 14 orang tersangka 3 orang pelaku merupakan target operasi Polres Payakumbuh. Sedangkan lainnya merupakan orang baru yang berhasil ditangkap dari pengembangan kasus,” terang Kapolres
Di tambahkan Kapolres, ke 14 tersangka narkoba tersebut ditangkap dari berbagai wilayah hukum Polres Payakumbuh dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Kota. Mereka dibekuk sebagai pengedar dan pemakai.
“Dari 11 kasus narkoba tersebut, barang bukti yang didapatkan yakni jenis ganja mencapai 9.565.6 Gram, serta sabu seberat 50.62 Gram,” tambah Kapolres
Kasat Resnarkoba Iptu Desneri menyebutkan. Pelaku yang diamankan berinisial N, NI, ZN, DO, WEP, VAS, RS, HL, AR, DS, PW, MS, SNP dan MI. Dari 14 pelaku satu orang masih di bawah umur
“Pelaku yang ditangkap akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ayat (2) pasal 112 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Desneri (TT)