Diduga Lakukan Tipu Gelap Jual Beli Kapal, Idrus Djafar akan dilaporkan ke Bareskrim Polri

Idrus Djafar

JAKARTA, Kabarpolisi.com
Pengacara Kondang Sunggul Hamonangan Sirait, SH..MH somasi Djafar Idrus lantaran dinilai melakukan tindak pidana tipu gelap sesuai Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 Junto Undang – Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami tunggu jawaban somasi Saudara Idrus Djafar sampai tanggal 11 Maret. Kalau gak ada respon kami akan mengambil langkah hukum pidana. Penipuan dan penggelapan. Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Sunggul Hamonangan Sirait SH MH kepada wartawan Senin di Jakarta.

Menurut dia, bukti dan saksi untuk melaporkan Idrus Djafar ke Bareskrim Polri cukup lengkap. Tinggal nanti penyidik membuktikan siapa yang salah siapa yang benar. Kalau saudara Idrus Djafar merasa tidak bersalah silakan bawa buktinya ke Bareskrim Polri,” tegas tokoh pergerakan mahasiswa 1998 ini.

” Saudara Jafar Idrus awalnya melakukan pembelian 5 unit Kapal Motor kepada client kami Muhammad David Algifari dengan Harga Total 4 Milyar Rupiah ,” ujar Sunggul kepada wartawan di Jakarta (6/3) lalu

Selanjutnya Sunggul menjelaskan bahwa Djafar Idrus selalu pembeli 5 unit Kapal motor baru melakukan pembayaran 50% dari harga seluruhnya.

” Jadi Saudara Djafar ini sudah menarik dua kapal motor dari 5 Unit dari Dobo ke surabaya, tapi client kami tidak mendapat pelunasan sesuai perjanjian,berupa 5 Unit Kapal Motor dengan rincian Kapal Hansen 11, Kapal Hansen 12, Kapal Hansen 9 , Kapal Hansen 8 dan Kapal Hansen 7 dengan kesepakan akan dibayar lunas setelah 50 hari ditanda tangani surat jual beli atau kapal ditarik dari Dobo Kepulauan Aru Maluku namun kenyataannya uang 2 milyar sisa pembayaran itu tidak pernah dibayarkan,” jelas Sunggul dengan alasan masih ada 3 kapal motor yang belum ditarik dari Dobo kepulauan Aru Maluku, karena waktu yg terlalu lama client kami membuat surat pembatalan jual beli melalui BARADATU LAW FIRM No. 553/BLF/VII/2023 ,surat pembatalan jual beli kapal motor Hansen tapi tidak dihiraukan bahkan kapal ditarik dari Dobo dgn didukung oknum perwira TNI AL hingga saat ini dibuat Surat somasi ini client kami belum dibayar .

BACA JUGA  Polresta Denpasar Gelar Serah Terima Jabatan Kasat dan Kapolsek Jajaran

Lebih jauh Sunggul mengatakan kesepakatan jual beli kapal motor antara client nya Muhamad David Al Ghifari dan Djafar Idrus telah tertuang dalam akta notaris No 40 Kantor Notaris Irma Bonita SH.

“Langkah hukum ini kami tempuh dengan melayangkan somasi pada 4 Maret 2025 lalu karena memang perbuatan dugaan tipu gelap yang dilakukan Djafar Idrus ini terang benderang,” tegasnya.

Selanjutnya Sunggul juga menilai bahwa perbuatan tipu gelap yang diatur Pasal 378 , 372 KUHP sudah tepat kerena Djafar Idrus sepakat akan melunasi pembelian Kapal Motor itu ketika unit sudah ditarik/ dipindahkan dari Dobo , Kepulauan Aru Maluku.

“ Akta notaris inikan soal ikatan jual beli tapi unsur dari pidana tipu gelapnya terpenuhi dimana si pembeli menjanjikan ada pelunasan setelah Kapal motor ditarik/ dipindahkan ke lokasi tertentu tapi nyatanya setelah kapal sudah ditarik pelunasan tidak kunjung dilakukan. Kami juga secepatnya akan melakukan pelaporan ke Kepolisian jika somasi kami tidak direspon,” tutup pengacara yang juga tokoh Aktivis 98 ini.

Apakah Lawyer kondang ini akan melaporkan Idrus Djafar dalam kasus pidana?

“Itu pasti kami lakukan. Bisa ke Bareskrim. Bisa ke Polda Metro Jaya. Bisa ke Polres Jaksel. Ke Polsek juga bisa,” kata lulusan terbaik Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Idrus Djafar Membantah

Sementara itu Idrus Djafar yang dihubungi media ini via WhatsApp membatah telah menipu David Al Ghifari. Dia mengaku siap dilaporkan ke polisi.

“Siap. Dan saya akan lapor balik,” kata Idrus Djafar dan minta sebagian besar jawabannya tidak dipublikasikan.

“Gak enak. Apapun ceritanya Pak David itu lebih tua dari saya. Kami akan cari solusi,” kata Idrus Djafar. (Rez)