DAERAH  

Maling Spesialis CPU Ekskavator Dibekuk, Semalam Gasak 5 TKP di Klaten

Tiga pelaku pencurian CPU alat berat dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023).

Kabarpolisi.Com  –  Klaten, Satreskrim Polres Klaten menangkap tiga komplotan pencurian spesialis central processing unit (CPU) alat berat. Ketiga pelaku berhasil menggasak lima CPU ekskavator di lima lokasi di Klaten hanya dalam waktu semalam.
Ketiga pelaku yakni Iksan (39), Heri Sutanto (40) warga Sampang, Sampang, Jatim, dan Adrian Agustevianto (20) warga Putat Jaya, Surabaya, Jatim. Ketiga pelaku beraksi di kawasan Kecamatan Karangnongko, Klaten.

“Untuk TKP ada lima TKP yang semua di Kecamatan Karangnongko, Klaten. Pelaku ada tiga orang,” papar Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023) siang.

Dijelaskan Tri Wahyuni, ketiganya beraksi di Kecamatan Karangnongko pada tanggal 19 Juli 2023. Modus pencuriannya dilakukan dengan menggunakan alat.

“Modus operandi pelaku menggunakan alat untuk mengambil barang milik orang lain. Sasarannya alat berat ekskavator,” terang Tri Wahyuni.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menyebut awalnya Polres Klaten mendapat laporan lima kejadian pencurian CPU satu malam. Dari penyelidikan, ternyata pelaku lari ke Jawa Timur.

“Pelaku melarikan diri ke arah Surabaya, Jawa Timur, dan kita lakukan penangkapan di hotel atas nama Ikhsan dan Heri Sutanto. Setelah kita interogasi ada satu orang yang bertindak sebagai driver, atas nama Adrian” kata Lanang.

Iksan dan Sutanto, sambungnya, merupakan residivis kasus yang sama di Jogja dan satu lagi residivis curanmor. Selain beraksi di Klaten, komplotan ini juga beraksi di Solo dan Jogja.

“Selain beraksi di Klaten, juga beraksi di Solo dan Yogyakarta. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 e, 5e KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ucap Lanang.

BACA JUGA  Polresta Cilacap Bersama Stakeholder Melaksanakan Latihan Sispamkota Persiapan Pemilu 2024

Kerugian akibat kejadian itu, lanjut Lanang, satu CPU seharga Rp 40 juta. Namun kelima CPU itu dijual pelaku dengan harga Rp 10 juta.

“Semua barang sudah dijual oleh para pelaku seharga sekitar Rp 10 juta. Mereka ini spesialis CPU alat berat, sudah tahu alat dan cara mencurinya,” pungkas Lanang.

Iksan, seorang tersangka mengatakan dirinya mencuri untuk kebutuhan hidup. Dirinya menyebut sudah dua kali melakukan pencurian.

“Sudah dua kali ini, dulu di Gunungkidul tertangkap. Hasilnya kemarin dijual Rp 10 juta untuk memenuhi kebutuhan dan bayar hutang,” kata Iksan.

 

Sumber : Humas Polres Klaten

Editor    : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.