DAERAH  

Polres Inhil Amankan 8 Ton Pupuk Bersubsidi

INHIL, kabarpolisi.com- Unit Reskrim Polres Inhil telah melakukan penangkapan pupuk bersubsidi sebanyak 8 Ton atau 160 karung, Sabtu sore (21/10/2017) Pukul 17.55 WIB

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/152/X/2017/Riau/Res Inhil, tanggal 21 Oktober 2017 bahwa korban bernama Syaiful Arif Bin Sudarmadi (54) warga Jalan Karimun Kelurahan Yosowilangun Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Dari surat keterangan bukti laporan tersebut, Syaiful melaporkan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.”Penangkapan pupuk bersubsidi dilakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekitar Pukul 17.55 WIB.

Pada saat itu pupuk dimuat dari gudang di Bongkamalang Inhu sebanyak 8 Ton/160 Sak karung dengan DO Nomor 3100191345 dengan jenis usaha pupuk Phonska,”Terang Syaiful kepada kabarpolisi.com

Dijelaskan Syaiful pupuk subsidi tersebut bertujuan ke kios UD. Usaha Maju milik Aliudi di daerah Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan Harga tebus Rp.2.231.818/Ton. Jadi, sebanyak 8 Ton tersebut bernilai Rp.17.854.544.”

“Dari surat laporan kita, kita melaporkan CV Pacar Tani Tehnis yang berada di Jalan Pasir Putih, Perumahan Pandau Permai Kota Pekanbaru. Sedangkan untuk lokasi kejadian terjadi di Jalan Lintas Provinsi Blok A, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil,”tutur pengusaha pupuk tersebut

Menurut keterangan Syaiful, pupuk tersebut di selewengkan dengan cara 30 sak diturunkan di rumah H. Ardani di wilayah Rengat Kabupaten Inhu, 2 sak di daerah Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil dan untuk sisanya 17 sak ketangkap saat akan di pindahkan dari mobil pengangkut ke mobil lain.

Saiful Arif jabatannya Sales Supervisor di Petrokimia Gresik Cabang Pekanbaru. Dia melaporkan kejadiannya ke polisi saat turun ke kios-kios pupuk untuk pemeriksaan rutin. Sedangkan yang jadi korban adalah petani yg harusnya menerima pupuk.

Ary Okta Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.