RUU Pemilu Deadlock, Pemerintah Usulkan Kembali ke UU Lama

JAKARTA, kabarpolisi.com – Saat ini sejumlah isu krusial RUU Pemilu belum juga diputuskan. Pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu, salah satunya kembali ke UU Pemilu yang lama.

“Atau kalau tidak ada kesepakatan dan ingin nya musyawarah mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Pemerintah juga menerima opsi menerima putusan pada pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu.

“Menerima putusan hari Kamis (13/7) karena ada masalah krusial dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan, atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja nggak ada perubahan,” sebutnya.

Tjahjo mengatakan jika kembali ke UU lama, hal tersebut tidak mengganggu secara legitimasi. Namun, tidak harus diatur dalam Perppu.

“Tak harus Perppu,” terang Tjahjo.

Baca juga: Pimpinan DPR Berharap Pembahasan RUU Pemilu Tidak Deadlock

Pemerintah mengatakan, jika menggunakan UU lama tidak akan ada kendala berarti. Dia mencontohkan Pemilu pada 2 periode sebelumnya. Mengenai putusan MK terkait Pemilu serentak nanti nya akan disesuaikan secara teknis.

“Nyatanya 2 kali Pemilu lancar, 2 kali Pilkada lancar. Tapi toh sama, Pilkada jalan, Pilpres jalan. Tapi semangat musyawarah teman-teman DPR, namanya demokrasi kan sah-sah saja,” tutupnya

Sumber : Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.