Ustadz Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun, Yahya belum dilakukan penahanan.

“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya, Polri memiliki waktu 1×24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Sehingga, dilaporkan oleh masyarakat ke Polri. ((Tain)

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.