DAERAH  

1.648 Orang Ditangkap, Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Luar

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K.,Lobby Mapolda Jateng, Selasa (29/8/22).

Kabarpolisi.Com – Semarang, Ditresnarkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran narkoba. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., dalam pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng yang turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan di Lobby Mapolda Jateng, Senin (29/8/22).

Turut hadir dalam pers rilis, Kepala BNNP Jateng, Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si., Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Bp. Anton Martin, Diresnar Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

Kapolda Jateng menegaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar x petugas bea cukai Tanjung Emas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin, 13 Juni 2022. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” ujar Jenderal Bintang Dua ini.

Dari hasil temuan itu, lanjut beliau, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada (15/6/22).

Beliau menerangkan selama bulan Januari-Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1.336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ujar Kapolda Jateng.

Di antara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi dari negara Zambia.

“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” ujar Mantan Kapolresta Surakarta itu.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba di antaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta, dan Jogja. Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39.000 butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suplai peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegas Kapolda Jateng.

 

Sumber  : Tribratanews.polri.go.id

Editor     : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.