JAKARTA – Polisi menangkap 10 pelaku begal terhadap pesepeda yang beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, belum lama ini.
Mereka berinisial MA (16), SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), MMA (17), NY (15), ID (28), MAS (20), dan SL (17).
“Jadi dari 10 orang pelaku mereka rata-rata pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur, masih 17 tahun,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya yang dikutip dari Kompas, Selasa (3/11/2020).
Nana mengatakan, para tersangka tidak saling mengenal. Mereka mengaku beraksi secara perorangan. “Sampai saat ini mereka masih (beraksi) perorangan tidak ada kelompok-kelompok. Tapi ini nanti akan kita dalami terkait masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkap enam dari 12 kasus begal pesepeda yang beraksi sepanjang bulan September hingga November 2020 di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Adapun sejumlah kasus lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk korban yang merupakan anggota TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.
Hasil dari pemeriksaan, para tersangka awalnya mengamati korban yang sedang bersepeda sendiri.
Setelah ada kesempatan, mereka mulai beraksi dengan memepet menggunakan sepeda motor dan merampas barang berharga korban.
Meski demikian, polisi menduga jumlah kasus pembegalan terhadap pesepeda lebih tinggi karena masih banyak korban yang enggan melapor.
Sebagian besar pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali beraksi.
“Tiap pelaku ditanya pasti dijawab sudah tujuh kali, ada yang lima kali. Jadi kalau dihitung harusnya laporan polisinya sudah banyak, tapi ternyata baru 14, banyak korban-korban tidak melapor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Yusri berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan segala bentuk kasus kejahatan kepada pihak kepolisian.
Laporan masyarakat akan sangat membantu tugas kepolisian mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Redaksi)
Credit photo: Redaksi24