105 Pinjol Ilegal Bulan Oktober 2021 Sudah Dibongkar Polda Metro Jaya

Konferensi pers pengungkapan kasus pinjol di Mapolda Metro Jaya (Indonzone)

Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kurun waktu Oktober 2021 sudah menggerebek lima kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari lima kantor pinjol tersebut, ada sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal yang ditemukan.

“Beberapa hari ini ada lima TKP diungkap Siber Polda Metro Jaya, pertama Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, Tanah Abang juga ada di Tanah Abang Jakpus dan kelima Tangerang Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dari penggerebekan lima ruko pinjol ini, polisi menangkap 13 pekerja dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menemukan lebih dari 100 aplikasi pinjol.

“Dari 13 orang, lima TKP ini ada 105 aplikasi ilegal pinjol,” beber Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ke-13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka juga bukanlah pegawai pinjol biasa.

“Diantara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi diantara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisornya. Jadi tidak hanya karyawan level bawah,” pungkas Aulia. / rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.