SULSEL, kabarpolisi.com – Sebanyak 16 dari 27 Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 di Sulawesi Selatan, dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menjadi calon peserta pemilu 2019
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief. Dari 16 parpol , ada 4 parpol baru yang juga dinyatakan lolos verifikasi setelah dilakukan penyaringan dari 27 parpol yang telah mendaftarkan diri di KPU RI di Makassar, Minggu (11/02/2018).Â
“Sesuai hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka parpol lama pun juga sebenarnya harus dilakukan verifikasi. Sehingga kemudian ada 16 yang dilakukan verifikasi, baik yang berkaitan dengan kepengurusan inti, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan, dan juga yang berkaitan dengan domisili kantor,” ungkap Iqbal.
Dari 16 parpol tersebut, beberapa diantaranya sebenarnya merupakan parpol lama yang menjadi peserta pemilu 2014 lalu. Masing-masing parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).Â
Sementara 4 parpol baru yang dinyatakan lolos adalah, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Keseluruhan partai yang dinyatakan lolos tersebut kata Iqbal jelas memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan persyaratan pada tingkat kabupaten atau kota yang harus mencapai 75 persen dari 24 kabupaten kota di Sulsel.Â
“Dari 75 persen itu berarti ada 18. Jadi kalau parpol itu sudah memenuhi syarat di 18 kabupaten kota dari 24 kabupaten kota kita yang ada maka itu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Dan tadi itu tidak ada yang dibawah 18, rata-rata di atas sehingga semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.Â
Selanjutnya kata Iqbal, hasil verifikasi ini kemudian akan diserahkan ke KPU RI. Nantinya, KPU RI yang melakukan rekapitulasi akhir, apakah parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 atau tidak.(Rizki)