19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus DKI Jakarta

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor: 10 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017, menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Hal ini untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, pada Pilkada DKI Putaran kedua.

“Menetapkan hari Rabu, 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (14/4).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta 13 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, menjelang pelaksanaan putaran pertama Pilkada serentak yang digelar pada 15 Februari 2017 lalu.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Februari 2017 itu.

Berbeda dengan daerah lain, Pilkada Serentak di DKI Jakarta pada 15 Februari lalu, menghasilkan dua calon yang harus bertarung lagi pada putaran kedua pada 19 April 2017. Karena itu, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi DKI. (rizal/hamzah)

BACA JUGA  DPR Desak KPK Usut Keterlibatan Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.