Polri, KPK, Kejaksaan Agung Bikin Kesepakatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemberantasan tindak pidana korupsi. (Foto Tribunnews.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tiga pimpinan lembaga penegak hukum : Polri, Kejaksaan Agung dan KPK menandatangani Kesepakatan Kerjasama Berantas Korupsi Rabu (29/3/2017) pagi, bertempat di Ruang Pusdalsis Mabes Polri.

Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama ini dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, MA., Ph.D, Jaksa Agung HM. Prasetyo,dan Ketua KPK Agus Raharjo.

Kapolri Tito Karnavian, yang memimpin vicon menjelaskan pentingnya kerjasama ini. “Kerjasama ini penting untuk membuat langkah – langkah pemberantasan korupsi semakin sinergis,” jelas Kapolri dan menambahkan, mesin pemberantasan korupsi akan lebih besar jangkauannya dalam menindak korupsi.

MoU kerja sama ini tertuang dalam surat tiga lembaga penegak hukum tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada 15 butir atau pasal yang tertuang dalam MoU kerja sama ketiga lembaga penegak hukum ini.

Di antaranya, tentang ruang lingkup, sinergi penanganan, permintaan data atau informasi, peningkatan dan pengembangan kapasitas lembaga serta SDM, monitoring dan evaluasi.

Di antara butir kesepakatan ini mengatur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Dalam surat nota kesepahaman kerja sama ini disebutkan maksud MoU ini adalah untuk sebagai pedoman ketiga lembaga penegak dalam pemberantasan kasus korupsi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergitas kerja sama dan koordinasi ketiga penegak hukum dalam pemberantasan kasus korupsi.

Jaksa Agung HM. Prasetyo, SH. menyampaikan bahwa sinergi ini sangat penting, karena dalam memberantas korupsi Kejaksaan sering berhadapan dengan pelaku tindak pidana korupsi adalah orang – orang yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

“Penggunaan jalur hukum seperti praperadilan hanya salah satu saja, tetapi penggunaan jalur atau pengaruh di luar hukum ini yang perlu diperhatikan,” papar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyorot penggunaan pengaruh oleh pelaku korupsi yang bahkan menggunakan lembaga politik. Selain itu penggunaan media dan media sosial yang mempengaruhi persepsi publik perlu menjadi perhatian bersama.

Sementara Ketua KPK Agus Raharjo, menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi ini jadi masalah besar dan mempengaruhi kesejahteraan bangsa.

“Kesepakatan baru ini akan membawa semangat baru pemberantasan korupsi yang lebih sinergis dan menyeluruh.” jelasnya.

Di akhir Vicon Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan perlunya sinergi kejaksaan dan kepolisian di wilayah dan peran supervisi KPK untuk mendorong.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.