35 Parpol Ini Hilang Kontak, Diminta Melapor ke KPU

JAKARTA, KABARPOLISI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah verifikasi partai politik pada Pemilu 2019.

Lewat Sipol diharapkan proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan lebih mudah baik untuk parpol dan KPU sendiri.

Saat ini, jumlah parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah sebanyak 73.

Dari 73 parpol tersebut, ada 35 parpol belum bisa dihubungi oleh KPU untuk keperluan proses pendaftaran dan verifikasi.

Oleh KPU, 35 parpol itu alamatnya tidak bisa dikontak dan tidak bisa ditemukan.

Berikut ke-35 parpol tersebut seperti dilansir dari laman kpu.go.id:

1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Persatuan Nasional
4. Partai Karya Perjuangan
5. Partai Matahari Bangsa
6. Partai Partai Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Republika Nusantara
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Benteng Kerakyatan Indonesia
10. Partai Bintang Reformasi
11. Partai Patriot
12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
13. Partai Merdeka
14. Partai Pembaruan Bangsa
15. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
16. Partai Bintang Bulan
17. Partai Kristen Demokrat
18. Partai Nasional Indonesia
19. Partai Kasih
20. Partai Republik Satu
21. Partai Karya Republik
22. Partai Kesatuan Republik Indonesia
23. Partai Kejayaan Demokrasi
24. Partai Masyarakat Madani Nusantara
25. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia
26. Partai Reformasi Demokrasi
27. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
28. Partai Nasionalis Marhaenis
29. Partai Serikat Rakyat Independen
30. Partai Reformasi
31. Partai Indonesia Tanah Air Kita
32. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia
33. Partai Tenega Kerja Indonesia
34. Partai Kristen Indonesia 1945
35. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.