DAERAH  

Komitmen Aparat Kepolisian Berantas Peredaran Narkotika, Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil Tangkap Bandar Shabu Asal Kolaka

Kabarpolisi.Com – Sulawesi Tenggara, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggulung jaringan perdagangan narkotika diwilayah Kabupaten Kolaka.

Dalam Operasi yang dilakukan pada Jumat (22/9/2022), dua Pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka.

Penangkapan ini, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika, jenis shabu disalah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih. Personil Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sacheet shabu dengan berat mencapai 413,8 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok shabu,timbangan digital dan uang tunai sebesar lebih dari Rp. 24.000.000,00- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol R.Bambang Tjahjo Bawono melalui Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho menyatakan, bahwa kedua Pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada Pengguna shabu diwilayah Kabupaten Kolaka.

“Kedua Tersangka, kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat 2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap AKBP Debby Asri saat menggelar press conference, pada Selasa (26/9/2023).

Operasi ini, merupakan bukti komitmen aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Sulawesi Tenggara. Diharapkan, dengan penangkapan ini perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka, dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tentram. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.