JAKARTA – Ribuan peserta unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari berbagai wilayah ditangkap. Mereka terindikasi membuat kericuhan saat demonstrasi serentak pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Dalam aksi berujung anarkistis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, yang dimuat dalam Medcom, 10 Oktober 2020.
Mereka diperiksa menyeluruh untuk mengulik peran dalam kericuhan. Sebanyak 240 terduga perusuh dinaikkan satatusnya ke tahap penyidikan untuk diteruskan dalam proses pidana.
“Sementara itu, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” jelas Argo.
Dia menyebut tindakan tegas terhadap para pedemo untuk memelihara ketertiban masyarakat. Serta menjaga wibawa negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleransi,” kata Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap 3.862 pedemo. Polisi telah mengidentifikasi ribuan orang tersebut. Sebanyak 796 orang yang ditangkap merupakan anggota kelompok anarko. (Redaksi)
Credit photo: Sindo