Amien Rais
JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amin Rais dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Kemenkes, yang melilit mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Penelusuran tersebut dilakukan, menyusul terungkapnya bukti adanya aliran dana sebesar Rp 600 juta dari pihak perusahaan penggarap proyek, ke rekening Amin Rais, mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, dan beberapa pihak lainnya.
” Ya nanti kita pelajari fakta yang sudah muncul seperti apa, ‘’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (1/6).
Nantinya, setelah dilakukan pendalaman, baru KPK akan menentukan apakah orang yang diduga menerima sesuatu hadiah ini, layak atau tidak untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang diduga dilakukannya.
Dikutip dari Jawa Pos, saat ini menurut Febri, pihak KPK masih fokus menuntaskan perkara utama kasus yang sudah menjadikan Siti Fadilah menjadi terdakwa. Sehingga belum bisa mengatakan, apakah pentolan PAN tersebut akan diperiksa guna mengklarifikasi adanya aliran uang Rp 600 juta yang diterimanya.’’ Penuntut umum KPK tentu akan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut terlebih dahulu ,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Kemenkes atas nama terdakwa Siti Fadilah Supari, JPU KPK Iskandar Marwanto memaparkan adanya beberapa aliran dana dari PT Mitra Medidua, perusahaan suplier penerima proyek Alkes dari PT Indofarma Tbk. PT Indofarma Tbk merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu men sub kontrakan ke PT Mitra Medidua.
“Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan Alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri,” terang JPU KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat perkara Siti Fadilah Supari di PN. Tipikor Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Dalam paparannya, jaksa menengarai pengiriman uang yang dilakukan terhadap Amin Rais dan Soetrisno Bachir dilakukan usai PT.Mitra Meduadua mendapat kucuran pembayaran dari PT. Indofarama Tbk. Hal ini menurut jaksa, seusai dengan arahan Siti Fadillah Supari.
Pengiriman awalnya dilakukan PT.Mitradua sebesar Rp 741,5 juta pada 2 Mei 2006, setelah itu dilakukan pada 13 November 2006 sebesar Rp 50 juta kepada rekening milik Yurida Adlanini, sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Setelah mendapat pengiriman dana tersebut, selaku ketua Yayasan SBF, Nuki Syahrun menyuruh Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan asal -usul sumber uang serta penggunannya.
Selanjutnya, atas perintah Nuki, Yurida mengirim uang yang didapatnya dari proyek Kemenkes uang dikirim ke beberapa pengurus PAN yang mempunyai kedekatan dengan Siti Fadillah.
Adapun rinciannya, uang senilai Rp 250 juta ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir pada 26 Desember 2006, kemudian uang senilai Rp 50 juta dikirim ke rekening Nuki Syahrun pada 15 Januari 2007 dan 1 Mei 2007 sebesar 15 juta, lalu uang senilai Rp 600 juta dikirim ke Amin Rais dengan cara dikirm sebanyak 6 kali, yakni pada P,ada 15 Januari 2007, Pada 13 April 2007, Pada 1 Mei 2007, Pada 21 Mei 2007, Pada 13 Agustus 2007 dan pada Pada 2 November 2007. Selain itu ada juga uang dikirim Yurida ke rekening anak Siti,Tia Nastiti sebesar Rp10 juta.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Siti Fadillah Supari telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan Siti membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar sesuai uang yang didapatkannya. Apabila tidak sanggup membayarnya, maka setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, diganti 1 tahun kurungan.(ceko)