Basaria Panjaitan
JAKARTA, kabarpolisi.com– Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6) nengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Senin (5/6) sebagai tersangka suap.
Keenam tersangka tersebut, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan, Rohayati; dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso; serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dan melakukan gelar perkara. Keenam orang itu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017, KPK tingkatkan status ke penyidikan dengan enam tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Dalam OTT kali ini, lanjut Basaria, KPK selain mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, pihaknya juga mengamankan Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung di Ruang Komisi B DPRD Jatim. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam tas kertas itu disita setelah diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara Bambang Heriyanto. Uang tersebut rencananya akan diserahkan Rahman Agung kepada Basuki.
“Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada DPR terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggungaan anggaran tahun 2017,” katanya.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2017, Basuki juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dari Rohayati terkait pembahasan revisi Perda No 3/2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Tak hanya itu, Basuki juga menerima Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan.
“Pada triwulan pertama, (Basuki juga menerima) Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur,” ungkapnya.
Basaria menuturkan, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang Basuki Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Basuki, Rahman, dan Santoso disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara sebagai pihak pemberi adalah BH (Bambang Heriyanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Basaria. (ceko)