PEKANBARU, kabarpolisi.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, Rabu (25/10/2017) pukul 10.00 WIB di depan ruang lobi MakoPolresta Pekanbaru.
Pelaksanaan pemusnahan dihadiri dan disaksikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kbp Susanto SIK SH MH, Walikota Pekanbaru diwakili Asisten I Bid Adm Pemerintahan Kota Pekanbaru Drs. Azwan MSi, Kejari Pekànbaru Suripto Irianto, Ketua PN Pekanbaru, Kepala BNN Kota Pekanbaru Seno Aryadi, Kepala balai besar POM Pekanbaru, Kabid sertidikasi dan layanan informasi konsumen Linda Yeni, Dandim 0301 Pekanbaru diwakili Danramil 01 rumbai Mayor Tarigan, Den POM TNI AD I/3 Pekanbaru letkol Dony, MUI Kota Pekambaru dan Para Pejabat Utama Polresta Pekanbaru serta tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasy masing-masing milik dari tersangka bernama :
1. AOV alias Y yang ditangkap pada hari Rabu (13/09/2017) Pukul 20.30 WIB di Jalan Teratai Pekanbaru dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu berat 494,86 gram. Memutuskan dengan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika Nomor : 256/N.4.10/Euh.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 23 gram, disisihkan untuk kepentingan pengadilan sebanyak 0.1 gram, sehingga dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 471,76 gram.
2. E alias EB bin Ahmada, ditangkap pada hari Senin (25/09/2017) Pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di persimpangan maredan Pekanbaru, dengan barang bukti narkotika jenis Shabu dan Pil Ektasy dengan berat menyesuaikan.
3. OA alias O bin Rahmadi ditangkap hari Sabtu (07/10/2017) Pukul 23.30 WIB di Jalan Kampung dalam, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Narkotika jenis Shabu berat bersih 12, 6 gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 272 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017
Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH dalam sambutannya menyebutkan dalam pengungkapan kasus Narkotika dibantu juga dari pihak Polda Riau. Dalam pengungkapan kasus sangatlah sulit, dimana dalam para pengedar mempunyai kata sandi sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut. “Kepada masyarakat saya harapkan agar bekerja sama kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada kepolisian terdekat di wilkum Kota Pekanbaru,”tutur Susanto
Ary Okta Maulana