Ardiyan Mustaqim
ENDE, kabarpolisi.com – Kapolres Ende, Nusa Tenggara Timur AKBP Ardiyan Mustaqim membantah menghentikan kasus dugaan gratifikasi Direktur PDAM Ende terhadap 8 orang anggota DPRD Kabupaten Ende. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah ke tahap penyidikan dan tidak ditemukan bukti baru bisa SP3.
Sementara itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui Koordinatornya, Meridian Dewanta Dado menyebutkan hasil penyelidikan Polres Ende tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Sehingga proses hukumnya harus dihentikan, maka penghentian perkara itu tidak boleh semata-mata hanya terucap secara lisan oleh Kapolres Ende maupun Kasatreskrim Polres Ende.
Dikatakannya, proses penghentian perkara pidana pada institusi kepolisian dalam tingkatan penyelidikan maupun penyidikan semestinya dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang modelnya bisa berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan dokumen berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kami tidak mengetahui apakah Polres Ende membuat dokumen tertulis terkait penghentian penyelidikan dalam penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi oleh Direktur PDAM Ende terhadap 8 orang Anggota DPRD Ende tersebut” katanya melalui pesan Whashapp yang diterima kepada kabarpolisi.com, Sabtu (28/10/17).
Meridan Dado mengatakan, dokumen tertulis itu bisa menjadi dasar bagi publik atau pihak yang berkepentingan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian perkara itu melalui gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ende.
“Penghentian kasus itu hanya terucap secara lisan tanpa dokumen tertulis ya wajarlah kalau publik di Kabupaten Ende menilai Kapolres Ende tidak kredibel atau Kapolres Ende justru sedang bersiasat untuk berupaya meng-atm-kan para pihak yang sedang terkait dengan perkara itu” Ucap Mantan Pengacara Bupati Lembata ini.
Kapolres Membantah
Sementara itu, Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim dihubungi kabarpolisi, Minggu (29/10/17) mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut tidak bisa kita tingkatkan ke penyidikan karena tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kasus ini sudah dari 2015, kita telah melakukan penyelidikan tetapi tidak ditemukan bukti-bukti kuat. Saya rasa tidak bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan karena tidak punya bukti lagi ” terang Kapolres Ende ini
Ia membantah , menghentikan kasus ini. Selama ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah ke tahap penyidikan baru ada namanya SP3.
Kapolres Ende juga meminta kepada masyarakat apabila ada informasi dan memiliki bukti silahkan saja laporkan kepada kita, tetapi laporan itu kita akan buktikan lagi apakah bisa dijadikan bukti atau tidak.
“Kami Polres Ende sangat komitmen memberantas kasus korupsi yang ada di Kabupaten Ende. Ini dibuktikan beberapa kasus yang sudah kita tingkatkan ke P21,” kata Ardiyan.
Gabriel Langga