Miryam S Haryani
JAKARTA, kabarpolisi.com – Miryam S. Haryani mengungkapkan kekesalannya terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Politikus Partai Hanura itu menyebut, Novel yang membuatnya harus berada di kursi pesakitan saat ini.
Kekesalan itu diungkap Miryam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Miryam menyebut sejak awal Novel sudah mengintimidasinya.
“Sejak awal pemeriksaan ini saya sudah merasa diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan melalui pernyataan yang dilontarkannya kepada saya,” kata Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Ia memaparkan, beberapa intimadasi Novel antara lain yakni, ucapan Novel yang mengatakan dirinya seharusnya sudah menjadi tahanan KPK sejak 2010. Namun, menurutnya, Novel tak memaparkan kasus apa yang membuatnya harus ditangkap.
Orang Penting dan Bau Durian
Selain itu, Miryam juga mengaku jengkel dengan ucapan Novel saat pemeriksaan.
“Orang-orang penting di negara ini kalang kabut saat diperiksa saya, apalagi cuma seorang Miryam yang notabene bukan siapa-siapa,” ucapnya menirukan ucapan Novel.
Kekesalan Miryam terhadap Novel itu semakin menjadi-jadi saat mencium bau tak sedap dari mulut Novel di kala pemeriksaan berlangsung. Ternyata, kepada Miryam, Novel mengaku habis memakan kue berisi buah durian.
Miryam mengaku tak suka dengan bau buah durian. Ia juga heran mengapa penyidik KPK bisa mengonsumsi makanan yang mengandung buah durian selama jam kantor.
Tidak hanya itu, kekesalan Miryam juga muncul saat Novel bersama seorang jaksa KPK, Abdul Basir mendatangi kediamannya sehari sebelum Miryam bersaksi pertama kalinya dalam kasus KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Keduanya, kata Miryam, datang ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB untuk mengonfirmasi nama-nama anggota DPR yang mengancamnya sehingga mencabut keterangan dalam BAP.
“Kenapa tidak jauh-jauh hari saat pemeriksaan?” sesal dia.
Miryam menegaskan dirinya pasrah dengan proses hukum yang membelitnya. Ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
“Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur. Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” pungkasnya.
Seperti dilansir Metrotvnews, Miryam dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umun. Miryam dinilai terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (Rizal)