Ruang Kerja Gubernur Jambi Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa berkas yang diduga barang bukti usai penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Kamis (30/11) (ANTARA)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola digeledah penyidik KPK, Jumat hari ini. Setelah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyanto, Plt Sekretaris Daerah Erwin Malik, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Arfan, KPK langsung melakukan penggeledahan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mempertimbangkan pencekalan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Sejauh ini bukti-bukti memang belum mengarah kepada keterlibatan mantan artis sinetron itu.

Sepanjang Jumat (1/12) siang, penyidik KPK tidak mengenal hari libur terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tim KPK disebar secara simultan. Ada yang menggeledah kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi, ada pula yang menyambangi kantor, ruangan dan rumah sejumlah pejabat Pemprov.

Di DPRD KPK menggeledah ruangan sejumlah pimpinan, termasuk ruangan Supriyono, anggota Komisi I DPRD Jambi yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD setempat. Kini Supriyono sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Jl. Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Secara hampir bersamaan, KPK juga menggeledah kantor gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD Jambi. Di sini dengan didampingi sejumlah pejabat KPK mengeledah ruangan gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin.

Penggeledahan itu berkait penetapan tersangka du apejabat di kantor itu, masing-masing Erwan Malik yang dijebloskan ke Rytan Lama KPK, dan Saipuddin yang ditahan di Rutan Merah Putih yang baru setahun diresmikan oleh KPK. Di rutan itu Saipuddin ditemani Arfan yang sebelumnya menjbat pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB. Puluhan polisi bersenjata lengkap tampak mengawal tim penyidik KPK. Wartawan dan orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Hingga berita ditulis, penggeledahan masih berlangsung.

Selain dua instansi itu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR Arfan yang juga sudah dijebloskan ke penjara. Kediaman Erwan Malik juga tidak luput dari perhatian KPK. Begitu juga dengan kediaman Saipuddin. Belum didapat keterangan, apakah KPK juga menggeledah rumah Gubernur.

Tapi yang jelas, dari pengembangan para tersangka, uang yang berhasil diamankan KPK dari kasus suap itu sebesar Rp4,3 miliar. Belum jelas benar, apakah itu yang hanya fee anggaran yang dialokasikan ke Dinas PUPR atau juga sudah termasuk anggaran semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ikuti saja perkembangannya.


Hambali Syarkawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.