Roy Simanjuntak
DEPOK, kabarpolisi.com – Kasus pembobolan brankas handphone milik Roy Simanjuntak yang terjadi di Mall ITC Depok Jum’at, 21 Juli 2017, akhirnya ditanggapi oleh pengelola ITC Depok.
Berikut hak jawabnya :
Klarifikasi ITC Depok:
Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebut ITC Depok rawan pencurian, kami selaku management perlu menyampaikan beberapa hal :
1) Dalam berita tersebut, penulis tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami.
2) Tidak benar bahwa ITC Depok rawan akan pencurian sebab kami dilengkapi dengan sistem keamanan yang maksimal.
3) Terkait kasus di salah satu gerai ponsel, kami telah menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib untuk ditelusuri fakta-fakta yang ada. Namun bukti laporan tidak menunjang bahwa telah terjadi pembobolan.
4) Kami mengimbau pada masyarakat khususnya penyebar konten medsos untuk lebih bijak dalam penyebarluaskan pemberitaan tersebut.
5) Segala bentuk yang dinilai mengarah pada tindak pidana, baik itu pencemaran nama baik maupun perbuatan tidak menyenangkan maka akan kami tindak lanjuti ke ranah hukum.
Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas perhatiannya.
Laporan Roy Simanjuntak
Kasus pencurian di Mall ITC Depok itu, korbannya Roy Simanjuntak pemilik Toko HP Family Cell di ITC Depok. Sekitar 40 unit HP bekas dari berbagai merek digondol maling dan korban mengalami kerugian hampir Rp 75 juta.
Menurut Roy, dia baru mengetahui tokonya dibobol maling Jum’at, 21 Juli 2017 lalu sekitar pukul 10.18 WIB di ITC Depok Lantai 3 Blok A no. 43A dan 43. Hal itu diketahui pertama kali oleh pegawai tokonya yang bernama Mutki saat hendak membuka toko.
“Tiba-tiba dia kaget saat melihat brankasnya telah dibongkar oleh orang yang tidak dketahui siapa pelakunya, dan Murki langsung menelpon saya untuk meberitahukan bahwa brankasnya telah dibobol dan semua barang sudah hilang,” beber Roy kepada wartawan Kamis (30/11) di Depok.
Roy mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut dirinya langsung melaporkan kejadian ini ke pihak security dan pengelola Gedung ITC Depok.
Namun pihak pengelola seolah cuci tangan atas kasus ini. Padahal, keamanan tempat menjadi salah satu tanggung jawab pengelola.
“Pihak ITC Depok nggak bertanggung jawab sama sekali atas kerugian yang saya alami,” keluhnya.
Padahal, menurut Roy, atas kejadian tersebut, dirinya telah kehilangan barang berharga
Kemudian, lanjut Roy, dirinya juga langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Depok.
Namun Roy agak kecewa lantaran pihak kepolisian belum mampu mengungkap kasus dengan register dalam surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPL-P/1974/K/VII/2017/PMJ/ Resta Depok, tertanggal 21 Juli 2017 yang ditandatangani Kanit 2 SPKT, Iptu Guguh Triwahono, hingga kini tidak ada perkembangan atau penjelasan dalam laporannya.
Whashapp Diblok
Atas adanya kejadian pencurian di Mall ITC Depok sesuai dengan keterangan Roy Simanjuntak, wartawan kabarpolisi.com coba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pengelola via WhatsApp.
Namun bukan jawaban yang diterima tapi WhatsApp wartawan kabarpolisi.com langsung diblok oleh perempuan bernama Catarina Kepala Managemen Mall ITC Depok.
Akhirnya media ini coba mengkonfirmasi ke pihak Polresta Depok, namun juga belum dapat jawaban atas perkembangan kasus yang sudah berjalan selama enam bulan ini.
Mencari Wartawan
Setelah berita ini beredar tiba-tiba masuk pesan via Facebook messenger Muhammad Rizky. Isinya seperti klarifikasi pihak Mall ITC di atas. Oleh Muhammad Rizky pesan ini ditindaklanjuti dengan menemui Catarina pengelola Mall ITC Depok Jumat kemarin.
Catarina menyesalkan kenapa sebelum menurunkan berita tidak dilakukan konfirmasi. Dijelaskan bahwa beberapa hari lalu sudah dilakukan konfirmasi via WhatsApp. Tapi diblokir oleh Catarina.
Belum selesai melakukan pembicaraan dengan Catarina, tiba-tiba Muhammad Rizky ditemui oleh Sinaga Kepala Security Mall ITC Depok. Reporter media ini disuruh minta maaf ke pengelola Mall ITC Depok. Rizky menolak dan minta Mall ITC Depok gunakan hak jawab jika keberatan dengan isi berita.
Gunakan Hak Jawab
Wakil Pemimpin Redaksi Media Online kabarpolisi.com Sayed Junaidi Rizaldi mengecam tindakan pengelola mall ITC Depok yang mencari-cari wartawan.
“Siapa mereka seenaknya mencari wartawan kami. Jika keberatan dengan suatu berita silakan gunakan hak jawab seperti diatur UU Pers. Kalau gak puas gunakan jalur hukum. Kami pun bisa melaporkan mereka mengancam kebebasan pers dan mengganggu tugas wartawan,” kata aktivis gerakan mahasiswa 1998 yang terlibat penggulingan rezim Orde Baru itu.
Pihaknya kata Sayed akan melaporkan masalah ini ke dewan pers. “Redaksi masih membahas masalah ini secara serius,” kata Sayed yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Hanura ini.
Sayed menambahkan, jika keberatan dengan sebuah berita sebaiknya gunakan hak jawab. “Bukan dengan mengirim pesan ke Facebook messenger wartawan yang bersangkutan. “Jika berita sudah dimuat berita itu jadi tanggung jawab redaksi. Bukan tanggung jawab wartawan lagi,” kata Sekjen Rumah Gerakan 98 ini.
Ceko Handoko