KAMPAR, kabarpolisi.com – Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar berhasil meringkus salahsatu dari dua tersangka pelaku pecah kaca mobil di jalan lintas Pekanbaru – Bangkinang KM 28 wilayah Desa Sei Pinang Kec. Tambang, Kamis 16 Maret 2017.
Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah NM alias NC (LK 44) yang beralamat di Jalan Perenggangan Air Tawar Barat Kec. Padang Utara kota Padang.
Kejadian ini bermula pada Kamis (16/3) sekira pukul 16.45 wib, ketika korban Edi Suherman (LK 42) warga Jalan Tuah Karya Panam Pekanbaru bersama rekannya Rusman dalam perjalanan dari Kampar menuju Pekanbaru dengan mengendarai mobil Toyota Kijang LGX.
Sesampai di KM 28 Desa Sei Pinang, mereka berhenti untuk makan sate di warung sate Ocu Iman.
Tidak berapa lama terdengar suara kaca pecah dari arah mobil miliknya, korban langsung mengecek dan ternyata benar kaca mobilnya pecah.
Korban melihat dua orang pelaku masih berada dekat mobilnya dan langsung berteriak maling.
Kebetulan Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Charles Nainggolan bersama anggota Polsek Brigadir Putra Buana tengah berpatroli melewati lokasi tersebut, dengan sigap mereka langsung mengamankan tersangka NM alias NC dan memasukkan kemobilnya.
Segera setelah itu mereka langsung melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri, namun sayang buronan ini berhasil meloloskan diri.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka NM alias NC beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui petugas. (eman)