Kena OTT, Pejabat Dinas Perdagangan Ditahan Ditkrimsus Polda Sulsel

MAKASSAR, kabarpolisi.com – Polda Sulawesi Selatan merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung lantai 2, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (28/12/2017) sore.

Tim Krimsus Polda Sulsel menangkap seorang kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel NZ (50) dan seorang kontraktor MZ (53) saat berada di ruang kerjanya. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan oleh tim Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan penangkapan ini terkait dugaan penyewaan gedung Celebes Convention Center yang tak disetorkan ke kas daerah.

“Kami tangkap dia pagi tadi, terkait penyewaan gedung CCC yang hasilnya tak disetorkan ke kas daerah,” kata Kombes Dicky di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Dicky menambahkan, pelaku juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD 2017, dengan setiap pembayaran dari nilai kontrak ditunjuk langsung dilakukan pemotongan sebesar 65 persen dari nilai kontrak.

Dia juga terlibat dalam dugaan pemotongan penggunaan anggaran APBD 2017 di beberapa kegiatan penunjukan langsung dipotong hingga 65 persen dari nilai kontrak,” jelas Dicky.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan Rp 433.600.000. Sebesar Rp 350 juta diamankan dari ruangan kepala UTPD dan Rp 83.600.000 di ruangan stafnya. Juga diamankan sejumlah dokumen dan buku di kantor UPTD Dinas Perdagangan Sulsel di CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

“Kami amankan uangnya di kantor kepala UPTD dan sisanya di ruangan stafnya,” tutup Dicky.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b sub-Pasal 12 UU No 31 juncto UU Tipikor dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(Nafi)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.