Puluhan Tas Mewah Disita KPK dari Mantan Bupati Kukar

JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menggeledah rumah milik Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari dan kantor Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil korupsi dan gratifikasi.

“Tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018)seperti dilansir Liputan6.com

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar.

Tim Satgas KPK pun melakukan penggeledahan pada 11-15 Januari 2018, di sejumlah lokasi, yaitu di dua rumah pribadi Rita, tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11, dan satu rumah teman Rita di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

“Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta,” imbuh Syarif.

Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.

Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.

“Dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan,” ucap Syarif.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairuddin.

(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.