TANJUNGPINANG, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, menangkap lima orang pelaku yang diduga menjadi sindikat pemerasan terhadap korban video porno sejenis. Selasa (16/01/2018)
Para pelaku JP, OH, BT, AR dan IH.
ditangkap saat sedang melakukan transaksi uang yang diminta kepada korban, setelah sebelumnya korban MW (26), seorang karyawan perusahaan swasta di Tanjungpinang, melaporkan tindak pemerasan tersebut kepada polisi.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada media membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan kelima pelaku yakni mengancam menyebarkan adegan video porno yang dilakukan MW dengan pasangan sejenisnya di salah satu hotel di Tanjungpinang. Uniknya, pasangan sejenis MW adalah IH, salah satu dari kelima tersangka,” jelas Dwihatmoko, Selasa (16/1), seperti dilansir kumparan.
Dwihatmoko mengatakan, para tersangka meminta uang sebesar Rp 100 juta ke korban, agar jati diri MW tak diberitahukan kepada polisi, tempat kerja korban, dan keluarga korban. Karena merasa ketakutan, akhirnya korban melaporkan ke polisi.
Usai melapor kemudian terjadi transaksi antara korban dengan para tersangka di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Saat itu Polisi kemudian berupaya menangkap para tersangka yang sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel milik korban dan uang senilai Rp 1.450.000 dari korban, yang diambil melalui ATM dengan meminta PIN.
Diketahui dari hasil penyidikan, para tersangka sudah dua kali melancarkan aksinya. MW adalah korban kedua. Kini para tersangka telah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Otak aksi kejatahan ini adalah JP, dia merupakan mantan residivis di Kabupaten Karimun,” tegas Dwihatmoko (Nafi)