Ditangkap, Napi yang Catut Nama Kadiv Propam Polri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penipuan yang mencatut nama Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Martuani Sormin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2018) salah satu pelaku Jefri Din adalah narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siborong-borong. Sumatera Utara.

“Tersangka mencatut pejabat Polri, seakan-akan menawarkan mobil barang sitaan yang akan dilelang, melalui Facebook,” kata Argo Yuwono

Menurut informasi, kasus terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa tertipu dengan adanya tawaran lelang mobil CRV, Fortuner dan lainnya dari seseorang yang mengaku sebagai “Irjen Martuani”

“Karena ada lelang murah, korban tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang. Untuk penipuan ini ada 10 laporan polisi yang melaporkan dan ada beberapa yang belum laporan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya itu.

Menurutnya, Jefri berkerja sama dengan tersangka MJS (DPO) yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di LP Siborong-borong. Jefri adalah napi kasus narkotika yang telah menjalani masa tahanan 5 tahun dari vonis 6 tahun.

“JD ini, dia yang menelepon mengaku pejabat, suaranya mirip kemudian mengiming-imingi lelang ini. MJS yang membuat akun Facebook mengatas namakan pejabat Polri dengan memasang gambar atau foto pejabat tersebut,” kata Argo.

Modus operandi tersangka adalah dengan mengaku sebagai kerabat korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka memasang foto Irjen Martuani di Facebook maupun WhatsApp.

Korban ditawari mobil lelang hasil sitaan barang bukti dengan harga yang rendah. Korban yang tertarik diminta membayar uang muka sebesar 30 persen terlebih dahulu. Tapi, setelah uang tersebut ditransfer, ternyata lelang mobil itu fiktif.

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Tim Saber Pungli Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih

Adapun, mobil yang dilelang oleh ‘Martuani’ palsu ini di antaranya adalah Toyota Fortuner Rp 270 juta, Mitsubishi Pajero Rp 330 juta, Toyota Innova Rp 170 juta, Toyota Avanza Rp 130 juta, Honda CRV Rp 200 juta.

Dari total 10 korban yang melapor, kerugian mencapai Rp 500 juta. Polisi menyita rekening dan juga sejumlah handphone yang digunakan tersangka Jefri dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

“Handphone tersebut dibawa oleh pembesuk yang dimasukkan ke dalam buku yang sudah dibuat seperti ini (menjadi kotak-berlubang di tengah buku),” tuturnya.

Untuk memudahkan proses penyidikan terhadap Jefri, polisi membonnya dari LP Siborong-borong. Sementara proses penyidikan berlangsung, Jefri dititipkan di Lapas Cipinang.

Lebih jauh, Argo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya tawaran yang mengatasnamakan pejabat polisi. Sementara akun facebook ‘Martuani’ palsu juga telah diblokir oleh pihak kepolisian.

“Masyarakat jangan percaya kalau ada yang mengaku pejabat polisi yang menawarkan lelang barang bukti, karena tidak mungkin ada lelang barang bukti kendaraan,” ujar Argo (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.