Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Buton (kiri tengah) bersama ketua Panwaslu Buton,(kanan tengah)
BUTON, kabarpolisi.com – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis ketika Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur periode 2018-2023. Asrun dan Hugua melakukan silahturahmi dan pengukuhan tim relawan di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Buton, Sultra pada Kamis 25 Januari 2018
“Berdasarkan laporan dari Panwascam kami dilapangan itu yang masuk jam 8 tadi malam, ada tiga orang ASN yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan silaturahmi itu di Desa Matanauwe,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, Irfan yang didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman kepada sejumlah awak media di kantornya, Jumat (26/1/2018).
Lanjut Irfan, pihaknya belum bisa menyebutkan ketiga oknum ASN itu karena masih dalam tahap pengembangan kasus dan pengumpulan alat bukti terkait keberadaan mereka (ASN) pada kegiatan tersebut.
“Pengembangannya masih kita buat dalam bentuk klarifikasi dulu, kita akan panggil beberapa oknum terkait untuk dimintai keterangannya tentang perihal keberadaan mereka disitu, termasuk soal keberadaan mobil dinas di tempat itu,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Maman, bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut. Adapun waktu penanganan mengenai pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu selama 7 hari sejak dugaan pelanggaran itu ditemukan.
“Ada beberapa prosedur yang kami lakukan, kami akan kumpulkan bukti-buktinya terkait temuan yang mereka (Panwascam) sampaikan ini sehingga nanti dalam kajian awal kami, apakah ASN yang diduga yang melakukan pelanggaran pemilu ini bisa diregister kasusnya, kami di Panwaslu itu batas temuan selama 7 hari, dan jam 2 siang ini itu sudah terhitung satu hari,” jelasnya.
Menurutnya, mengenai sanksi terhadap oknum ASN jika terbukti melakukan pelanggaran, adalah kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke KASN jika semua unsurnya terpenuhi yaitu syarat formil dan materil.
“Kami Panwas hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang ada, dan kalo nanti syarat formil dan materilnnya terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan karena ini juga belum masuk tahapan kampanye, maka pidannya belum ada, kalo untuk sanksi ASNnya itu adalah kewenangan KASN, sebab didalam Undang-Undang ASN itu melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik,” ujarnya.
Dikesempatan itu juga, Maman menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di wilayah itu agar tidak terlibat politik praktis baik sebelum, saat, maupun sesudah tahapan kampanye. Begitu pula dengan Bapaslon ataupun tim pemenangan diharapkan tidak menggunakan fasilitas pemerintah, serta tidak memberikan imbalan apapun kepada masyarakat.
“Dan karena keterbatasan personil kami, kami juga meminta pastisipasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan pilkada,” tandasnya. (La Ode Ali)