JAKARTA, kabarpolisi.com – Wacana penunjukan Perwira Polri sebagai plt Gubernur atau kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya menjelang Pilkada 2018 mendatang, hingga saat ini masih dikaji oleh Divisi Hukum Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto, mengatakan secara prinsip kewenangan penunjukan itu murni merupakan hak Kementerian Dalam Negeri. Selasa(30/01/2018)
“Saya nyatakan bahwa Polri pada posisi diminta. Oleh sebab itu domainnya ada di Kemendagri, saya tak berwenang jawab itu,” katanya.
Apalagi, kata Setyo, sebelumnya memang pernah ada pengalaman perwira Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur, yakni di Sulawesi Barat, yakni Irjen Pol Charles Tewu. “(Jadi) Catat ini bukan pertama kali.”
Pemerintah berencana akan menempatkan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur. Sementara ini muncul opsi untuk wilayah Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Kedua perwira itu yakni  Asisten Kapolri Bidang Operasi Polri Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Kadivpropam Polri Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.
Iriawan kabarnya akan diletakkan di Jawa Barat menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang purnatugas pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani untuk Sumatra Utara yang menggantikan Tengku Erry Nuradi yang berakhir jabatannya pada 17 Juni 2018. (Rizki)