Hina Presiden dan Tokoh Ulama, Pemuda Ditangkap Polisi

JAKARTA,kabarpolisi.com – Pelaku penghina Presiden Joko Widodo dan Buya Syafi’i Maarif, bernama Asyahdu Amrin ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu (14/02/2018) sore.

Penangkapan itu disampaikan oleh Direktur Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran, di Jakarta. Pelaku ditangkap karena melakukan hate speech dan pencemaran nama baik kepada presiden dan tokoh ulama.

Fadil mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten hate speech adalah spontanitas sebagai ungkapan rasa kecewa.

Selain dugaan penghinaan, pelaku yang berusia 34 tahun itu juga mem-posting foto dengan memegang senjata laras panjang yang belakangan diketahui jenis air softgun.

Sebagai barang bukti, Polisi melakukan penyitaan satu unit handphone dari tangan pelaku, akun facebook dan senjata laras panjang air softgun yang dimiliki pelaku.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP (Rizal)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.