Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama

JAKARTA, kabarpolisi.com – Vonis 2 tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sepertinya belum diterima sepenuhnya oleh dirinya.

Ahok mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hakim tersebut ke Mahkamah Agung secara diam-diam. Hal itu diperkuat dengan beredarnya surat memori PK atas nama Ahok melalui aplikasi media WhatsApp, Jumat (16/02/2018).

Upaya hukum PK tersebut diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner tertanggal 2 Februari 2018 melalui PN Jakarta Utara.

“Memori Peninjauan Kembali Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Rangka Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara  tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam Rangka Perkara Pidana Atas Nama IR. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51, saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.