JAKARTA, kabarpolisi.com – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) gagal jadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, kedua partai tidak memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.
“Partai (PBB dan PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan kesimpulan rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Sementara ke-14 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Syarat yang dipenuhi antara lain: status kepengurusan, domisi kantor tetap dan keterwakilan 30 persen perempuan di dalam kepengurusan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota.
Ke-14 partai ini ini juga memenuhi syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan dalam satu kabupatan dan syarat keanggotaan 1000 atau 1/1000 di tingkat kabupaten/kota.
Ke-14 partai yang dinayatakan lolos antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Sementara KPU menyatakakan PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat di tingkat kabupaten dan kota dalam hal kepengurusan dan keanggotaan.
PBB dinyatakan tidak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Sedangkan PKPI dinyatakan tidak lolos di beberapa kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Rizal)