Polres Buton Tangkap Pemakai Sabu

BUTON, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu orang tersangka berinisial ZA (47) yang tertangkap memakai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Banabungi, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Buton.

Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai supir truck tersebut merupakan warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK
membenarkan penangkapan tersebut kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Aula Polres Buton, Senin (26/2/2018).

AKBP Andi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat anggota Satres Narkoba bahwa tersangka ZA selalu membawa tas kecil warna hitam berisi sabu. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku dan menangkap pelaku.

“ZA sering membawa tas kecil warna hitam yang didalamnya ada paket narkotika dan lengkap dengan alat hisapnya, pada saat tersangka sedang minum minuman keras jenis Bir di Pelabuhan Banabungi, Desa Banabungi Kec Pasarwajo sekitar pukul 23.10 Wita anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Andi Herman didampingi Kasat Narkoba Polres Buton, IPTU Bisma Nova Pamungkas

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Andi Herman, ditemukan barang bukti yang berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,05 gram, uang tunai sebesar Rp 506.000 yang ditemukan didalam saku celana. Selain itu juga ditemukan 1 buah handphone warna silver, 1 buah botol minuman mineral Aqua 330 mili liter ditemukan ditangan pelaku yang digunakan sebagai bong.

Dari pengakuan tersangka, lanjut orang nomor satu di Polres Buton itu, bahwa sabu yang digunakan ZA dibeli di Kota Baubau dan digunakan sendiri oleh tersangka dengan kisaran harga per paketnya kurang lebih sebesar Rp 300 ribu. Namun, terkait hal itu pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (La Ode Ali)

Editor: Doni Harima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.