Ari Dono Sukmanto
JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto menyebut bahwa Indonesia sedang darurat atau kejadian luar biasa (KLB) dalam kasus ujaran kebencian.
“Apalagi adanya penangkapan kelompok pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama “The Family MCA”.
Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan. Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB-red) di Indonesia,” kata Ari kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurut alumnus Akpol 1985 itu, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, kelompok itu memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya.
“Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian,” kata jenderal bintang tiga ini.
Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan sebelumnya menangkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama “The Family MCA”.
Penangkapan dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (Rizal)