Berantas Penyebar Hoax, Mendagri Dukung Polri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung Kepolisian RI memberantas penyebar berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Mari Kita dukung langkah-langkah Kepolisian RI untuk memberantas siapa pun orangnya, kelompok, golongan, perorangan yang punya iktikad memecah belah masyarakat dengan menyebarkan berita-berita yang sifatnya fitnah,” ujar Mendagri usai meresmikan patung dr. Tjipto Mangoenkoesoemo di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Sabtu (3/3) malam seperti dikutip Antara.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat dan tanggap, apalagi terkait rencana Kapolri membentuk satgas untuk menangkal hoax di media sosial.

Pemberantasan penyebaran berita bohong dinilainya penting agar tidak memecah belah masyarakat.

“Ini harus ditindak. Ada hukumnya, ada aturannya. Media sosial harus dimanfaatkan untuk berkomunikasi, saling menyampaikan info yang benar,” tutur Tjahjo.

Ia mempersilakan pengguna media sosial untuk mengkritik agar terjadi perubahan yang lebih baik, tetapi tidak menghujat, menghina serta memfitnah.

Untuk pembuat berita yang tidak benar, apalagi menghasut rasa persatuan dan kesatuan bangsa, pihaknya menegaskan berkomitmen bersama Polri dalam memberantasnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku ujaran kebencian di empat kota berbeda yang merupakan anggota “Muslim Cyber Army”.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan keempat tersangka merupakan anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung ke dalam aplikasi pesan grup WhatsApp “The Family MCA”.

Inisial keempat tersangka yakni ML (ditangkap di Sunter, Jakarta Utara), RSD (ditangkap di Bangka Belitung), RS (ditangkap di Jembrana, Bali) dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat).

Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.

Musta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.