Pemred Media Online di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, kabarpolisi.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menangkap seorang pemimpin redaksi sebuah media online yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian lewat media sosial.

Pelaku berinisial FK ditangkap dirumahnya di komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (08/03/2018)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, penangkapan pelaku atas laporan dari warga yang merasa dirugikan dengan postingan yang diunggah oleh ke sosial media.

“Tersangka ingin menyudutkan orang-orang tertentu, mencemarkan nama baik seseorang dan berita hoax lewat Facebook. Dari aduan, tersangka kita tangkap,” ungkap Zulkarnain,

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mempunyai dendam lama dengan korban sehingga pelaku membuat dan melontarkan postingan yang tidak pantas kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Barang bukti disita satu unit laptop, dua unit handphone, dan beberapa kalimat ujaran kebencian.

“Saya sesalkan kejadian seperti ini apalagi tersangka Pemred media online. Apa untungnya seperti itu, ini jadi pelajaran bagi masyarakat umum,” pungkasnya.(Arief)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.