Susi Ferawati
JAKARTA, kabarpolisi.com – Seorang Ibu rumah tangga bernama Susiawati yang jadi korban intimidasi oleh sekelompok orang yang menggunakan kaos #GantiPresiden2019 akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Perempuan yang berkaus #DiaSibukKerja, resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya di CFD Bundaran HI. Fera (sebelumnya disebut Susi) membuat dua laporan polisi.
Ketua Umum Cyber Indonesia yang mendampingi pelaporan Fera, Muannas Al-aidid, mengatakan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jika tak ditindaklanjuti, insiden itu akan mencederai sistem demokrasi di Indonesia.
“Kalau ini tidak ada penindakan secara tegas, pasca kemudian dilaporkan, maka ini akan menjadi malapetaka bagi proses demokrasi kita. Harusnya negara memberikan jaminan tentang perbedaan,” kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Langkah Fera melaporkan kasus itu ke polisi sebagai sikap yang bijak dan hal itu telah diatur dalam konstitusi.
“Ini langkah bijak. Langkah yang dibenarkan secara konstitusi. Dan ini hak asasi warga negara,” katanya.
Sementara itu, Fera membenarkan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan intimidatif dari kelompok yang memakai kaus #2019GantiPresiden. Bahkan dia sempat disebut ‘babu’ oleh orang-orang tersebut.
“‘Bayar Bu ya, nasi bungkus ya, nasi bungkus nasi bungkus. Dasar nggak punya duit.’ Karena kita make kaus tagline ‘dia sibuk kerja’, kita dikatain, ‘Dasar lu kerja mulu lu kayak babu,'” ujar Susi.
Tak berhenti di situ, Susi menyebut ada salah seorang pria yang memicu keributan itu. Dia bahkan meneriaki Susi dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Ada bapak-bapak gendut makai kaus biru, agak hitam, saya lupa, yang memicu saya dia teriak kenceng banget di telinga saya itu, mohon maaf nih ya ‘begok lu’ kayak gitu, kenceng itu yang memicu saya untuk melawan mereka,” papar Susi.
Laporan pertama Fera tertuang dengan nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.
Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 dan 170 KUHP.
Selain melaporkan dugaan intimidasi di CFD, Fera melaporkan ancaman di media sosial dengan terlapor pemilik akun Twitter @netizentofa.
“Itu kalau @NetizenTofa karena dia menyebarkan Twitter yang intinya, kata-katanya itu adalah ‘ibunya harus paham situasinya kalau nggak mau ribut, copot kausnya biar anaknya tenang’. Itu masih ada tweet-nya,” kata Muannas.
Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27 (4) jo Pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE (B)