JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono yang juga anggota Komisi XI DPR RI dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sekitar daerah Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Jumat (04/05/2018) malam sekitar pukul 20.00 wib.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (5/5/2018) malam.
Saut mengatakan bahwa Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
“Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar,” ungkap Saut
Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Dia menjelaskan, Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada Amin Santono pada Kamis (4/5/2018), sebelum OTT dilakukan KPK.
Kemudian, Rp 100 juta diduga ditransfer kepada Eka Kamaludin selaku pihak swasta yang jadi perantara.
Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT tersebut, namun, setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi di Pemkab Sumedang.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari K mengaku, partai berlambang Mercy tersebut akan bertindak tegas kepada anggota fraksi, jika benar terlibat dalam kasus tersebut.
“Secara mekanisme partai sesuai dengan Pakta Integritas sanksi yang tegas. Jika terbukti akan dicopot dari jabatannya sebagai Anggota DPR,” jelas Imelda, Sabtu (5/5/2018).
Imelda juga sangat menyesalkan jika benar ada anggotanya yang terlibat masalah hukum, namun pihaknya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Doni Harima