Pemred dan Redaktur Pelaksana Media “Obor Rakyat” Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono, dieksekusi ke LP Cipinang(Ist)
JAKARTA, kabarpolisi.com – Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono dua terpidana kasus penghinaan Presiden Jokowi, ditangkap dan langsung dijebloskan ke Cipinang untuk menjalani masa tahanan.
Keduanya ditangkap tadi sore, dan oleh tim dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Cipinang, Selasa (8/5/2018).
Setyardi diciduk sekitar pukul 17.00 WIB di Stasiun Gambir dan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung dijebloskan ke Cipinang pada pukul 20.00 WIB
Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. (Rizal)