JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan definisi teroris di RUU Terorisme, yang hingga kini masih dibahas, seharusnya tidak diperlukan. Menurutnya, tak perlu ada definisi terorisme karena sebetulnya definisi itu sudah ada dalam Pasal UU Terorisme, yakni di pasal 6 dan 7.
“Kenapa dalam UU Antiterorisme 15/2013 nggak ada definisi? Karena definisi ada di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus nggak perlu ribet, tinggal tarik pasal 6 jadi definisi,” kata Al Araf dalam diskusi Setara Institute bertema ‘Nasib Pembahasan RUU Terorisme’ di Hotel Atlet Century Park, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Al Araf mengatakan pembahasan RUU Terorisme sejauh ini sudah banyak kemajuan. Meski demikian, dia mendesak RUU Terorisme segera disahkan lantaran teroris saat ini sudah sangat mengancam keamanan negara.
“Terkait definisi, pansus jangan berbelit-belit soal definisi. Saya minta pemerintah juga nggak usah nerapin perppu, tidak perlu. Saat ini RUU Terorisme sudah sangat panjang dan hanya 3 pasal, jadi perppu ditahan dulu, kalau tidak seperti Perppu Ormas, banyak yang tidak setuju,” kata Al Araf.
Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme Fraksi PDIP Risa Mariska mengatakan Fraksi PDIP menolak adanya definisi dalam UU Terorisme. Definisi terorisme disebut Risa dapat membatasi ruang gerak aparat untuk melakukan penindakan ataupun pencegahan.
“Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci, tentu ini membatasi ruang aparat negara, dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme,” kata Risa.
“Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul, saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa? Karena ada pasal 6 dan 7,” ucap Risa. ***
Sumber : Detikcom