Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut saat melakukan penangkapan terhadap oknum dosen USU Himma Dewiyana di rumahnya Johor Permai Indah Medan, Sabtu (19/5/2018). (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)
MEDAN, kabarpolisi.com – Himma Dwiyana Lubis dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara.
Himma ditangkap di rumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, Sabtu (19/5/2018) terkait postingannya melalui akun Facebook Himma Dewiyana yang viral hingga mengundang perdebatan hangat di kalangan netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Sebelumnya, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan bahwa tiga serangan bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu.
“Skenario pengalihan yg sempurna…,” posting Himma Dewiyana dan menutupnya dengan kalimat, #2019GantiPresiden”.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/5).
Kabid Humas mengatakan, motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption atau tulisan #2019GantiPresiden.
“Dia mengaku merasa kecewa, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia yang telah mengabaikan janji-janji pada saat kampanye pemilihan Presiden ditahun 2014,” ujar Kabid Humas seperti dikutip Tagar
“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” tambah Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Disebutkan, sebelumnya tidak ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Wanita kelahiran 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.
Dia menjelaskan, begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian.
Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.
Untuk itu Kabid Humas Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” imbau Kabid Humas (Nafi)