Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Tetap Hukum Alfian Tanjung 2 Tahun Penjara

Alfian Tanjung

JAKARTA, kabarpolisi.com – Alfian Tanjung tetap divonis dua tahun penjara terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Basuki T Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilajukan Alfian Tanjung.

Selain itu MA juga menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang ingin hukuman Alfian diperpanjang. Jaksa mengajukan kasasi pada 5 Juni lalu.

Sementara itu juru bicara Mahmakah Agung Suhadi membenarkan adanya putusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya,” kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2071 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.

Tak menyerah, mantan dosen Uhamka itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung, Andi Samsan Nganro menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga Alfian tetap divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan di PN Surabaya, hakim Dedy menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah Alfian tersebar melalui YouTube. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.

Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Muhammad Nafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.