BANJARMASIN, kabarpolisi.com – Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, merilis kronologi atas tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42), yang sempat menghuni jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018).
Polisi menjebloskan Yusuf karena dugaan menulis berita provokasi dan menghasut yang merugikan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).
Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, mengatakan Yusuf sempat mengeluhkan sakit pada dada dan sesak nafas disertai muntah-muntah sekitar pukul 14.00 WITA. Melihat kondisi Yusuf, petugas Lapas Kotabaru segera membawa Yusuf ke UGD RSUD Kotabaru untuk mendapat tindakan medis.
“Atas keterangan petugas lapas yang membawa saudara Yusuf, saudara Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 wita di RSUD Kotabaru,” kata AKBP Suhasto lewat siaran pers, Minggu malam (10/6).
Menurut dia, hasil visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh mayat. Ia mengatakan hasil rekam medis akan diberitahukan oleh pihak RSUD Kotabaru.
Lantaran Yusuf berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru, maka Kejari akan berkoordinasi ke RSUD Kotabaru dan pihak keluarga untuk serah terima jenazah, agar segera dimakamkan.
Yusuf tinggal di lingkungan RT 11, Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id),” begitu kutipan risalah kejadian perkara.
Seperti pernah diberitakan, AKBP Suhasto, mengatakan wartawan Muhammad Yusuf alias MY, sudah berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi. MY menuliskan berita soal konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam). Sebelum menangkap Yusuf, kata Suhasto, polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian.
“Sementara di bawah pengawasan Polres, ditahan di rumah tahanan negara Polres Kotabaru. Sudah resmi tersangka,” kata AKBP Suhasto kepada banjarhits.id, Senin (16/4/2018).
Suhasto mengatakan polisi berwenang menangkap dan memproses pidana terhadap wartawan di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengutip kesimpulan Dewan Pers, ia mengatakan pemberitaan yang ditulis M Yusuf beritikad buruk, menyudutkan, cenderung provokatif, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Selain itu, menurut dia, Yusuf terkesan menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan.
Lantaran di luar mekanisme UU Pers, Suhasto mengatakan Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, menyesalkan aksi polisi Kotabaru yang menangkap seorang wartawan bernama M Yusuf.
Anang Fadhilah mengecam tindakan kepolisian semacam itu karena memasung kebebasan pers di Kalimantan Selatan.
Anang mendengar polisi menangkap Yusuf setelah menuliskan pemberitaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) tanpa keberimbangan.
“Ada hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers. Polisi jangan langsung memidana,” kata Anang Fadhilah.
Menurut Anang, Dewan Pers mesti membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi.
“Media, baik cetak dan online, wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan, baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO, dan lain-lain,” ujar Anang Fadhilah. (Tim banjarhits.id)
Sumber : Kumparan.com