DAERAH  

Polres Tanah Datar Gulung Sindikat Curanmor di Sumbar

TANAH DATAR, kabarpolisi.com – Kapolres Tanah Datar mengadakan Pers Release terkait penangkapan tersangka pelaku di duga pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum polres kabupaten Tanah datar yang melibatkan kontribusi dua polsek yaitu polsek V Kaum dan Polsek Lintau Buo Utara hari Jumat (21/12/2018) di lobby Mako Polres Tanah Datar.

Hal ini di sampaikan oleh kapolres Tanah Datar AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH yang didampingi oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Mayarudin, Kapolsek V Kaum Iptu M Zen, Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi memberikan keterangan kepada wartawan dalam prees release terkait dilakukan penangkapan terhadap pelaku di duga pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Datar .

Dan dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan polisi, diketahui pelaku bekerja sama dengan jaringannya di Bukittinggi dan Payakumbuh.

Kapolres mengatakan prees Release di adakan untuk memberitahukan kepada masyarakat melalui media Bahwa Polisi tidak tinggal diam dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Datar.

Kapolsek V Kaum Iptu M. Zen memberikan keterangan penangkapan tanggal 25/11/2018 terhadap Putra umur 18 tahun, alamat Jorong Lubuk Atan Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan dan Hamdi umur 15 tahun alamat Jorong Tiang Barueh Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka di tangkap saat mengambil motor RX king atas nama Nasrizal ,pelaku di tangkap saat hendak membawa motor curian nya dan di saat bersamaan patroli polsek V Kaum lewat dan melihat nya. Pak Fendi dan satu orang rekan nya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Sementara itu hamdi karena masih di bawah umur proses nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan berikut dengan barang bukti.

Dalam menjalan kan aksinya pelaku bekerja sama 4 tersangka sebagai penada. Sementara tersangka utama masih menunggu proses dari Bukittinggi.

Sementara itu Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi memberikan keterangan penangkapan terhadap dua orang pelaku di duga pencurian kendaraan bermotor, Kamis (20/12/2018). Penangkapan di lakukan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi.

Keduanya ditangkap di Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan kecamatan Lintau Buo Utara, nama Ferdi, Umur 27 tahun, alamat Jorong Lasuang Nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara. Dan Rahmadani, Umur 25 tahun, Alamat Jorong Galanggang Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara.

Tersangka dan barang bukti dua kendaraan bermotor Satu buah motor merk Mio warna hijau, dan sebuah motor merk Honda yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi nya. Pelaku bekerja sama dengan rekannya yang berada di Payakumbuh.

Berdasarkan pengembangan di tangkap juga pelaku di diduga sebagai Penada. Nama Ramadhani, Umur 27 tahun alamat Jorong Pincuran Tujuh nagari Baringin, kecamatan V Kaum, Nama Ade umur 31 Tahun, Alamat Jorong Malana Ponco nagari Baringin, Nama Nando Umur 21 tahun, Alamat Jorong Malana Nagari Baringin, Nama Wandra, umur 32 tahun, alamat jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan V Kaum. Dan Hendra Umur 25 Tahun alamat Jorong Bodi Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara. Tersangka di ancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH menghimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat surat kendaraannya, selalu memarkir kendaraan dengan benar serta mematuhi peraturan lalu lintas. Dan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor nya untuk menghubungi polres Tanah Datar. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.