Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoax Surat Suara

Gambar: Ilustrasi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Keseriusan pihak kepolisian dalam memburu para pelaku penyebar Hoax 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos membuahkan hasil.

Bareskrim Polri bergerak cepat, dan telah menangkap 2 orang pelaku penyebar isu tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial LS dan HY.

“Tersangka LS dan HY,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada kumparan, Jumat (4/1).

Dedi menyebut, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka LS ditangkap di Bogor, sedangkan HY ditangkap di Balikpapan.

“Saat ini masih diproses oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/1) malam KPU telah memastikan isu 7 kontainer surat suara dicoblos merupkan kabar hoaks. Sehingga masyarakat diminta untuk tak mempercayai kabar yang beredar di media sosial.

“Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan, tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan ke penyidik,” kata Dedi.

Sumber:kumparan

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.