Gubernur Sulawesi Utara Olly Donkokambey (Foto Istimewa)
JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan
Empat yang pernah menjadi anggota DPR akan dihadirkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sidang yang berlangsung hari ini, Senin (3/4) masih diagendakan untuk pemeriksaan saksi.
Dalam sidang keenam ini, ada sembilan saksi yang dipanggil. Latar belakang saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim Ketua John Butarbutar pada hari ini, berbeda-beda.
Empat dari sembilan saksi yang dipanggil pernah menjadi anggota DPR. Mereka adalah Melchias Mekeng selaku mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Khatibul Umam Wiranu selaku mantan anggota Komisi II, Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
Sedangkan lima saksi lainnya adalah Dian Hasanah selaku PNS Kementerian Dalam Negeri, Eva Ompita selaku mantan Sekretaris Nazaruddin (mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang tersangkut beberapa kasus korupsi), Vidi Gunawan selaku adik Andi Agustinus alias Andi Narogong (tersangka dalam kasus ini), Yosep Sumartono yang disebut mengantar uang ke Miryam Hariyani (Anggota DPR Fraksi Partai Hanura), dan Munawar.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliyun, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya yaitu mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman, sedang disidangkan. Sedangkan tersangka paling baru, Andi Agustinus, menjadi tersangka setelah sidang berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian publik, selain karena besarnya nilai kerugian negara, juga karena beberapa nama tenar disebut menerima uang dalam dakwaan. Semisal Ketua Umum Partai Golkar yang merangkap sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. (rizal)