Bareskrim Polri Siapkan Sistem Pantau Kasus Berbasis Online

Gambar: Jawapos

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menciptakan inovasi baru dalam sistem penanganan kasus untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kasus yang telah dilaporkan.

Rencana inovasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri,Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2019)

Komjen Sigit menyatakan akan menerapkan sistem yang berbasis online agar masyarakat yang membutuhkan informasi tindak lanjut kasus yang dilaporkan dapat melakukan pengecekan sendiri.

“Masyarakat bisa mengetahui informasi tentang sejauh mana penanganan kasusnya. Bila sibuk, tidak perlu datang ke (kantor) polisi, yang bersangkutan cukup memasukkan kode tertentu yang diberikan (penyidik),” kata Komjen Sigit.

Sistem tersebut ditargetkan akan dirilis dalam dua bulan kedepan. Kabareskrim juga akan meningkatkan pelayanan dengan menambah jalur pengaduan, melalui telepon, surat elektronik dan media sosial Twitter.

“Saya juga buka layanan pengaduan melalui telepon, Twitter, supaya masyarakat yang merasa ada keluhan tentang pelayanan Polri, ada penanganan (kasus) yang tidak tuntas, ada penyalahgunaan wewenang anggota (polisi), bisa melaporkannya ke kami,” katanya.

Masyarakat yang ingin mengadu, dapat menghubungi hotline pengaduan Bareskrim Polri melalui telepon 0811216777 atau email yanmas.bareskrim@gmail.com atau yanmas.bareskrim@polri.go.id atau Twitter @yanmas_reskrim.

Komjen Sigit berharap dengan adanya inovasi layanan ini, dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik antara Polri dengan masyarakat. Dirinya juga menyampaikan bahwa akan memonitor langsung setiap aduan-aduan yang masuk, sehingga bisa lebih cepat mengetahui tindakan oknum polisi di daerah yang kerap dikeluhkan masyarakat dan menindaknya.(Red)

BACA JUGA  Ratusan Masa GPK Aliansi Tepi Barat Beserta dan Tim Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Berkomitmen Kawal Persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.