Sandiaga Uno
JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Edward Soeryadjaya, melalui kuasa hukum Fransiska Kumalawati Susilo, melengkapi bukti kasus penggelapan hasil penjualan tanah yang telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor Sandiaga S Uno dan Andreas. Fransiska mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan tentang bukti dugaan pemalsuan dokumen dan kuitansi pembelian dalam kasus penggelapan hasil penjualan lahan, ke Direskrimum Polda Metro Jaya.a
“Saya diminta klarifikasi karena ada dugaan pemalsuan beberapa dokumen,” kata Fransiska kepada Antara, di Jakarta, Jumat (7/4). Ia telah menjelaskan beberapa dokumen yang diduga dipalsukan, yakni kuitansi dan akta pemindahan saham.
Fransiska mengungkapkan, terjadi transaksi jual-beli lahan tanah senilai Rp 31 milyar dengan nama pembeli Ho Ing Hing dengan kuitansi tertanda tangan Djoni Hidayat. Dalam dokumen tercantum, uang hasil penjualan akan diserahkan Andreas Tjahjadi kepada Sandiaga yang diperkuat dokumen dari pihak berwenang tertera nama dua terlapor tersebut.
Fransiska menambahkan, meski terdapat dokumen persetujuan Sandiaga dan Andreas untuk transfer uang kepada Andreas, namun pengiriman dana tidak pernah diterima ahli waris Edward.
Sedangkan soal bantahan Sandiaga yang kini menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/3), Fransiska tidak mempersoalkannya karena itu merupakan hak terlapor.
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini setelah menerima laporan dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sementara pelapor dalam waktu dekat, berencana melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sumber GATRAnews