DAERAH  

Peredaran Ratusan Gram Sabu, Berhasil Digagalkan Polda Kalteng

KALTENG, kabarpolisi.com – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 400 gram dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya direktorat ini, telah pula menggagalkan peredaran narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Selasa (02/06/2020).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Dimana, barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ujar Kabidhumas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

Hal senada juga disampaikan Dirresnarkoba yang menerangkan bahwa usai mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Pada hari Jum’at (29/05/2020) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim). Dengan barang bukti, berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR,” jelasnya.

Lebih lanjut Bonny Djianto, S.I.K., memaparkan, setelah dilakukan pendalaman pihaknya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Selang beberapa jam kemudian, pelaku berinisial Ag (34) Di Jalan Simpang Runtu Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN,” beber Dirresnarkoba.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengirimkan paket tersebut. “Jadi, kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” pungkasnya. (Mistaria/Gatner).
Sumber, Humas Polda Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.